Logo Saibumi

KPK Resmi Pindahkan Karomani Cs ke Rutan Way Huwi 

KPK Resmi Pindahkan Karomani Cs ke Rutan Way Huwi 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan rektor non aktif Unila Prof Karomani dan kawan-kawan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Bandar Lampung yang berlokasi di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan pada hari Senin 19 Desember 2022.

 

"Benar, untuk kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh Tim Jaksa optimal maka hari ini (19/12) dilakukan pemindahan tempat tahanan Terdakwa Karomani dkk ke Rutan Klas I Bandar Lampung," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta. 

BACA JUGA: Aklamasi Henry Yosodiningrat Kembali Pimpin DPP GRANAT Periode 2022-2027

 

Ali Fikri melanjutkan, untuk proses pemindahan yang dilakukan pihaknya dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK. 

 

"Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK didampingi petugas Kepolisian dengan pengawasan langsung oleh Tim Jaksa," jelasnya. 

 

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) pada Jumat, 16 Desember 2022.

 

Berkas tahap II atas tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani Cs itu dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.

 

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, dikutip Sabtu (17/12/2022). 

 

Lebih lanjut Ali menambahkan, penahanan lanjutan terhadap para tersangka juga masih dilakukan tim jaksa hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersebut akan dimulai pada 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.

 

Untuk tersangka Karomani, yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, tersangka Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

 

"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023," pungkasnya. 

 

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali Fikri.

 

Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

 

Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi, Muhammad Basri, dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

 

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

 

Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

 

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

 

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu. (*)

BACA JUGA: Aklamasi Henry Yosodiningrat Kembali Pimpin DPP GRANAT Periode 2022-2027

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA